Batasan "Hubungan Langsung" Pajak Masukan Dapat Dikreditkan: Pelajaran dari Biaya Sponsorship dan Merchandise
Batasan "Hubungan Langsung" Pajak Masukan Dapat Dikreditkan: Pelajaran dari Biaya Sponsorship dan Merchandise
Pajak Masukan (PM) PT PLatas pengeluaran yang terkait erat dengan pemasaran, seperti sponsorship dan pembelian merchandise dikoreksi oleh DJP. DJP berpegang pada interpretasi sempit Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, yang mensyaratkan PM harus memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Bagi DJP, pengeluaran promosi ini hanya bersifat penunjang, bukan secara esensial menghasilkan penyerahan terutang PPN Keluaran.
Konflik pandangan terjadi pada definisi hubungan langsung: Wajib Pajak berargumen bahwa pemasaran adalah inti dari kegiatan usaha yang kompetitif, dan sponsorship adalah strategi vital untuk meningkatkan PPN Keluaran melalui volume penjualan. Sebaliknya, DJP menuntut korelasi yang lebih terukur dan langsung, bukan sekadar keuntungan bisnis umum.
Dalam penilaiannya, Majelis Hakim kali ini bersikap konservatif dan memilih untuk mempertahankan koreksi DJP atas pos ini. Meskipun Majelis mengakui peran penting pemasaran, mereka menyimpulkan bahwa Pemohon Banding gagal memenuhi beban pembuktian yang sangat ketat. Wajib Pajak tidak dapat menyediakan bukti yang cukup meyakinkan atau terukur mengenai bagaimana setiap biaya sponsorship secara eksplisit dan langsung berkontribusi pada penyerahan BKP/JKP yang dikenakan PPN Keluaran. Putusan ini menjadi pelajaran krusial: Pengeluaran promosi yang bersifat "area abu-abu" harus didukung dengan dokumentasi justifikasi internal yang kuat dan kuantitatif, yang secara tegas mengaitkan biaya tersebut dengan aktivitas penghasil pendapatan kena pajak, untuk menghindari koreksi PM di masa mendatang.
Analisa komprehensif dan putusan lengkap atas sengketa ini tersedia di sini